Share

Sandiaga Uno Ingin Karya Parekraf Dilindungi Hukum

Tim Okezone, Okezone · Kamis 03 Juni 2021 16:49 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 03 320 2419633 sandiaga-uno-ingin-karya-parekraf-dilindungi-hukum-qRKs4iJfae.jpg Menpar Sandiaga Uno. (Foto: Okezone.com/Kemenpar)

JAKARTA - Menparekraf Sandiaga Uno ingin karya pelaku ekonomi keratif mendapat perlindungan hukum. Untuk itu, dirinya mendorong pelaku usaha mendaftarkan usahanya ke Dirjen Hak Kekayaan Inteletual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).

Hal ini perlu dilakukan pada usaha bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Di mana saat ini baru 8.904 pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif yang mendaftarkan perlindungan kekakayaan intelektualnya.

Lingkup hak kekayaan intelektual, menurut Sandiaga, antara lain merk, desain industri, paten, desain, tata letak, sirkuit terpadu, rahasia dagang, varietas tanaman, buku terjemahan, pamphlet, program kumputer, lagu, music, fotografi, seni rupa, batik, patung, arsitektur, drama, tari, wayang, bahkan termasuk ceramah kuliah dan alat peraga untuk pendidikan.

Baca Juga: Kebut Pemulihan Sektor Parekraf, Sandiaga Uno Gandeng PT MRT Jakarta Hadirkan Lima Destinasi Super Prioritas di Ibu Kota

“Termasuk menciptakan tari untuk Tik Tok juga dapat dilindungi selama itu otentik, orisinal karya sendiri,” kata Sandi dalam diskusi "Tantangan dan Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Sektor UMKM Masa New Normal Dalam Perspektif Hukum Bisnis", Kamis (3/6/2021).

Sandi berharap, Fakultas Hukum Universitas Pamulang mau ikut bergerak memfasilitasi, melakukan sosialisasi hukum agar lebih banyak yang melakukan pendaftaran kekayaan intelektual sehingga mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal. Jika ini terjadi maka memiliki dampak positif baik dari ide dan gagasan dan terbukanya lapangan kerja.

Baca Juga: Kembangkan Wisata Halal, Wapres Contoh China dan Korsel

Dalam, beberapa kuartal tahun lalu akibat pandemic Covid-19 membuat perekonomian nasional turun sampai minus 5% dan ditutup minus 2%. Banyak kegiatan atau bekerja dari rumah berdapak pada menurunya daya beli masyaraka dan bearkibat pula pada persoalan hukum.

“Kegiatan Universitas Pamulang ini merupakan salah satu upaya membantu agar ekonomi keratif dan pariwisata bisa kembali bangkit. Banyak UMKM harus bertahan dalam situasi sekarang tetapi tidak sedikit yang justru memanfaatkan kondisi ini sebagai peluang dan menjadi pemenang.,” kata Sandiaga.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Dosen FH Unpam Hendrik. F. Siregar yang juga menjadi pembicara dalam seminar yang sama menegaskan, perlunya badan hukum dimiliki oleh pengusaha ekonomi keratif. Dengan memiliki badan hukum sebuah perusahaan bisa mudah mendapat pinjam modal dari bank atau lembaga keuangan. “Saya sepakat dengan Pak Menterii Sandiaga, setelah pandemi covid-19 ini yang dimungkinkan cepat bangkit kembali adalah sektor UMKM,” katanya.

Mayoritas pelaku usaha ekonomi kreatif, menurut Hendrik, tidak memiliki modal besar. Produknya berkualitas tetapi perkembangan bisnisnya berjalan lambat karena banyak dari mereka belum “melek hukum”, belum memahami kekayaan intelektual miliknya.

“Jika pelaku UMKM mengerti hukum, pentingnya HAKI dan kontrak bisnis maka akan sangat membantu melancarkan usahanya. Jika UMKM maju maka ekonomi membaik, tenaga kerja terserap. Maka perlunya menyadarkan pelaku usaha ekonomi keratif perlunya badan hukum sehingga menjadi jelas dan lebih maju lagi,” kata Hendrik F. Siregar, dosen hukum Universitas Pamulang.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini