JAKARTA - Menparekraf Sandiaga Uno ingin karya pelaku ekonomi keratif mendapat perlindungan hukum. Untuk itu, dirinya mendorong pelaku usaha mendaftarkan usahanya ke Dirjen Hak Kekayaan Inteletual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Hal ini perlu dilakukan pada usaha bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Di mana saat ini baru 8.904 pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif yang mendaftarkan perlindungan kekakayaan intelektualnya.
Lingkup hak kekayaan intelektual, menurut Sandiaga, antara lain merk, desain industri, paten, desain, tata letak, sirkuit terpadu, rahasia dagang, varietas tanaman, buku terjemahan, pamphlet, program kumputer, lagu, music, fotografi, seni rupa, batik, patung, arsitektur, drama, tari, wayang, bahkan termasuk ceramah kuliah dan alat peraga untuk pendidikan.
“Termasuk menciptakan tari untuk Tik Tok juga dapat dilindungi selama itu otentik, orisinal karya sendiri,” kata Sandi dalam diskusi "Tantangan dan Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Sektor UMKM Masa New Normal Dalam Perspektif Hukum Bisnis", Kamis (3/6/2021).
Sandi berharap, Fakultas Hukum Universitas Pamulang mau ikut bergerak memfasilitasi, melakukan sosialisasi hukum agar lebih banyak yang melakukan pendaftaran kekayaan intelektual sehingga mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal. Jika ini terjadi maka memiliki dampak positif baik dari ide dan gagasan dan terbukanya lapangan kerja.
Baca Juga:Â Kembangkan Wisata Halal, Wapres Contoh China dan Korsel
Dalam, beberapa kuartal tahun lalu akibat pandemic Covid-19 membuat perekonomian nasional turun sampai minus 5% dan ditutup minus 2%. Banyak kegiatan atau bekerja dari rumah berdapak pada menurunya daya beli masyaraka dan bearkibat pula pada persoalan hukum.
“Kegiatan Universitas Pamulang ini merupakan salah satu upaya membantu agar ekonomi keratif dan pariwisata bisa kembali bangkit. Banyak UMKM harus bertahan dalam situasi sekarang tetapi tidak sedikit yang justru memanfaatkan kondisi ini sebagai peluang dan menjadi pemenang.,” kata Sandiaga.
Follow Berita Okezone di Google News