Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif PPN Mau Naik, Perusahaan Rugi Juga Bayar Pajak

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 06 Juni 2021 |12:05 WIB
Tarif PPN Mau Naik, Perusahaan Rugi Juga Bayar Pajak
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

Lalu, pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat lima dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Pemerintah juga menggodok pajak untuk perusahaan merugi. Penjelasannya di halaman selanjutnya. Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement