JAKARTA - Pajak pertambahan nilai (PPN) rencananya akan diubah oleh pemerintah dari 10% menjadi 12%. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,.
"Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebesar 15%, atau 12,5%, bagi Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih," tulis aturan tersebut yang dikutip MNC Portal Indonesia pada pasal 37B, Minggu (6/6/2021).
Baca Juga:Â Skema Kenaikan PPN, Begini Pengakuan Sri Mulyani
Adapun, wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat pertama merupakan nilai harta dikurangi nilai utang. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama merupakan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Baca Juga:Â Bu Sri Mulyani, Ini yang Akan Terjadi jika Tarif PPN Naik
Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.