JAKARTA - Negara-negara ini memberikan tarif pajak yang rendah sehingga banyak perusahaan berminat menanamkan usahanya di negara tersebut. IMF memperkirakan negara surga pajak ini merugikan pemerintah antara USD500 miliar hingga USD600 miliar setiap tahunnya.
Bahkan ada sekitar 366 perusahaan di Fortune 500 yang menempatkan setidaknya satu anak perusahaan di negara surga pajak.
Bahama merupakan salah satu negara surga pajak. Negara bekas koloni Inggris yang memperoleh kemerdekaan pada 1973 menarik para penghindar pajak karena kecilnya pajak perusahaan. Sebaliknya, Bahama memperoleh pendapatannya dari pajak, seperti bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan biaya lisensi.
Kemudian, Bermuda yang terletak di antara AS dan Eropa, Bermuda menjadi surga pajak yang populer. Sama seperti Bahama, di bermuda tidak ada pajak atas pendapatan perusahaan, bunga, dividen atau royalti. Perusahaan seperti Nabors Industries dan Signet Jewellers memilih Bermuda untuk menjalankan bisnis di luar Inggris.
Baca Selengkapnya: Daftar 15 Negara Surga Pajak, Bisa Simpan Harta Sebanyak-banyaknya
(Feby Novalius)