JAKARTA - Kemenperin menilai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, tidak tepat apabila dilakukan saat pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia.
"Untuk revisi PP memang kurang tepat kalau dilakukan sekarang. Karena masih pandemi dan situasi Industri Hasil Tembakau (IHT) juga sedang turun. Saat ini fokusnya adalah pemulihan ekonomi," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim dilansir dari Antara, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Investasi dan Nasib Petani, Alasan Aturan soal Rokok Ini Tidak Akan Direvisi
Rochim menyampaikan Kemenperin telah menerima masukan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) terkait keinginan mereka agar revisi PP tersebut tidak dilakukan.
"Sudah, kami sudah terima laporan dan menurut kami memang alangkah baiknya tidak dilakukan saat pandemi," ungkap Rochim.
Baca Juga: Cukai Rokok Kretek Tak Naik, Harusnya untuk Semua Produk Bu Sri Mulyani
Diketahui, Ketua Umum AMTI Budidoyo mencatat, sebanyak 7.000 tenaga kerja industri tembakau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) per tahunnya. Jika revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tetap dilakukan, maka banyak pabrik tembakau berpotensi alami kerugian, hingga tutup produksi.
"Kalau nanti terjadi revisi, maka sekarang ini kan sudah tertekan, industri inikan sudah tertekan dengan adanya pandemi, makanya dengan revisi PP tadi, justru semakin menekan," ujar Budidoyo dalam keterangannya.