Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

K-Vision Apresiasi Penetapan Rafi Vision sebagai Tersangka Penayangan Konten MNC Group Tanpa Izin

Aditya Pratama , Jurnalis-Jum'at, 11 Juni 2021 |14:43 WIB
K-Vision Apresiasi Penetapan Rafi Vision sebagai Tersangka Penayangan Konten MNC Group Tanpa Izin
Direktur K-Vision Yohanes Yudistira (Foto: Aditya Pratama
A
A
A

Dia menyebut, kasus pembajakan yang dilakukan Rafi Vision merupakan suatu kejahatan yang sangat serius, sebab pembajakan tidak hanya sekadar merugikan bisnis tapi juga akan mematikan kreativitas.

"Dan orang akan jadi apatis untuk berkarya,bagaimana orang mau berkarya kalau sedikit-sedikit dibajak dan orang Indonesia harus belajar menghargai karya-karya orang lain," ucapnya.

Untuk diketahui, Rafi Vision adalah lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel yang beroperasi di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember. Rafi Vision diduga melakukan penayangan konten-konten MNC Group tanpa izin.

Rafi Vision dilaporkan terkait dugaan pelanggaran atas Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dengan denda paling banyak Rp2 miliar.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement