JAKARTA - TV satelit prabayar di bawah MNC Vision Networks Group, K-Vision mengapresiasi kinerja kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur atas penetapan penanggung jawab PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana. Adapun kasus ini telah bergulir sejak akhir tahun 2020 lalu.
K-Vision sebelumnya telah mengadukan Rafi Vision pada tanggal 20 November 2020 yang kemudian dilanjutkan dengan pelaporan pada tanggal 31 Maret 2021. Terhadap laporan K-Vision tersebut, kepolisian telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sampai akhirnya pada tanggal 31 Mei 2021, status terlapor ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: MNC Vision dan Migo Kerjasama Hadirkan Hiburan Premium bagi Pasar Indonesia
"Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi tim penyidik direktorat reserse kriminal khusus kepolisian daerah Jawa Timur yang dengan cepat dan profesional menangani dugaan tindak pidana ini," ujar Direktur K-Vision, Yohanes Yudistira di MNC Tower, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
"Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan," sambungnya.
Lebih lanjut, Yohanes menambahkan bahwa K-Vision akan terus melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak yang dimilikinya tanpa terkecuali.
Baca Juga: K-Vision Tempati Kantor Pusat Baru, Hary Tanoesoedibjo: Sinergi Bakal Lebih Maksimal
"Khususnya sehubungan dengan perlindungan atas konten-konten yang hak penayangannya dipegang oleh K-Vision," kata dia.