JAKARTA - Pelamar seleksi CPNS 2021 dipastikan dapat melakukan sanggahan jika merasa hasil seleksi CPNS ada kesalahan.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan selama seleksi CPNS, pelamar dapat mengajukan sanggahan sebanyak dua kali.
“Bahwa masa sanggah bisa dilakukan dua kali selama proses seleksi pengadaan CPNS. Yang pertama pada saat selesai pengumuman seleksi administrasi. Yang kedua pada hasil akhir seleksi, jadi setelah integrasi SKD dan SKB,” katanya, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Update Terbaru Jumlah Lowongan CPNS dan PPPK 2021, Cek di Sini
Dia menambahkan, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi diumumkan.
“Kemudian panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar,” ujarnya.