Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Sembako dan Sekolah untuk Bebani Orang Kaya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |15:21 WIB
Pajak Sembako dan Sekolah untuk Bebani Orang Kaya
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

Lalu pemungutan pajak yang ada saat ini dinilai tidak efisien serta pemberian fasilitas seperti saat ini memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Pajak dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) yang menimbulkan biaya administrasi. Untuk itu, perubahan ini untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil.

"Saat ini kurangnya rasa keadilan karena atas objek pajak yang sama, yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda, sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement