JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memastikan skema pajak yang diubah dari single tarif ke multitarif. Dengan begini pengenaan setiap barang/jasa akan berbeda tergantung dari kemampuan membayarseseorang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan skema itu membuat pengenaan PPN lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi orang kaya. Sedangkan untuk masyarakat menengah ke bawah hanya akan dikenakan lebih rendah.
Baca Juga:Â Berikut Kriteria Sekolah yang Bakal Kena Pajak
"Barang jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah khususnya menengah bawah bisa jadi akan dikenai tarif lebih rendah. Sebaliknya yang dikonsumsi kelompok-kelompok tertentu atau sifatnya lebih eksklusif ini bisa dikenai PPN lebih tinggi dengan adanya skema multitarif ini," kata Neilmaldrin dalam video virtual, Senin (14/6/2021).
Kata dia, pengenaan pajak di Indonesia masih lenih rendah dibandingkan negara OECD. Adaoun, rata-rata tarif PPN negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah 19%, sedangkan negara BRICS 17%.
Baca Juga:Â Sekolah Bakal Kena Pajak, Ekonom: Dasarnya Apa? Sangat Salah Total!
"Untuk itu ppn dikenakan sebesar tarif umum tertentu dari dasar pengenaan pajak, kemudian lebih lanjut lagi selain itu saya ingin menggarisbawahi terdapat pergeseran kondisi pengenaan perpajakan ppn secara global pada beberapa tahun terakhir. Tarif pajak kita ini masih lebih rendah," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News