Share

Pajak Sembako dan Sekolah untuk Bebani Orang Kaya

Rina Anggraeni, Sindonews · Senin 14 Juni 2021 15:21 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 14 320 2424901 pajak-sembako-dan-sekolah-untuk-bebani-orang-kaya-R2jQZGBzkO.png Pajak (Shutterstock)

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memastikan skema pajak yang diubah dari single tarif ke multitarif. Dengan begini pengenaan setiap barang/jasa akan berbeda tergantung dari kemampuan membayarseseorang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan skema itu membuat pengenaan PPN lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi orang kaya. Sedangkan untuk masyarakat menengah ke bawah hanya akan dikenakan lebih rendah.

Baca Juga: Berikut Kriteria Sekolah yang Bakal Kena Pajak

"Barang jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah khususnya menengah bawah bisa jadi akan dikenai tarif lebih rendah. Sebaliknya yang dikonsumsi kelompok-kelompok tertentu atau sifatnya lebih eksklusif ini bisa dikenai PPN lebih tinggi dengan adanya skema multitarif ini," kata Neilmaldrin dalam video virtual, Senin (14/6/2021).

Kata dia, pengenaan pajak di Indonesia masih lenih rendah dibandingkan negara OECD. Adaoun, rata-rata tarif PPN negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah 19%, sedangkan negara BRICS 17%.

Baca Juga: Sekolah Bakal Kena Pajak, Ekonom: Dasarnya Apa? Sangat Salah Total!

"Untuk itu ppn dikenakan sebesar tarif umum tertentu dari dasar pengenaan pajak, kemudian lebih lanjut lagi selain itu saya ingin menggarisbawahi terdapat pergeseran kondisi pengenaan perpajakan ppn secara global pada beberapa tahun terakhir. Tarif pajak kita ini masih lebih rendah," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Lalu pemungutan pajak yang ada saat ini dinilai tidak efisien serta pemberian fasilitas seperti saat ini memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Pajak dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) yang menimbulkan biaya administrasi. Untuk itu, perubahan ini untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil.

"Saat ini kurangnya rasa keadilan karena atas objek pajak yang sama, yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda, sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN," tandasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini