Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Ini Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 17 Juni 2021 |04:57 WIB
Catat! Ini Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ditjen Pajak menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.

Lalu apa saja sembako premium yang bakal kena pajak? Berikut daftarnya seperti dirangkum dari Instagram Sri Mulyani.

Daging sapi premium kena pajak

1. Daging sapi Kobe

2. Daging sapi Wagyu

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement