JAKARTA - Fasilitas kartu kredit dewan direksi dan komisaris PT Pertamina resmi ditiadakan. Di mana fasilitas tersebut diberikan hanya untuk kepentingan perusahaan, bukan pribadi.
Adapun limit kartu kredit direksi dan komisaris Pertamina sekira Rp30 juta hingga Rp100 juta.
Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, pihaknya sudah mengecek langsung ke sejumlah perusaan pelat merah. Dari hasil pengecekan ditemukan sejumlah fasilitas yang diperoleh manajemen, salah satunya adalah kartu kredit.
Baca Juga:Â Ternyata Limit Kartu Kredit Ahok di Pertamina Tak Sampai Rp30 Miliar
"Saya sudah cek dibeberapa BUMN, menurut BUMN yang saya cek memang ada fasilitas kartu kredit, tapi untuk keperluan perusahaan bukan untuk keperluan pribadi. Kalau untuk keperluan pribadi tidak boleh," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Kementerian BUMM memastikan bahwa manajemen perusahaan menggunakan kartu kredit berdasarkan kebutuhan perusahaan. Langkah itu sekaligus upaya untuk mengimplementasikan sikap keterbukaan di internal perusahaan.
"Mereka juga mengatakan pemakaian kartu kredit untuk keperluan perusahaan supaya tidak memakai uang tunai dan lebih dapat dikontrol dan transparan. Itu dari hasil pantaun kami di beberapa perusahaan BUMN," katanya.
Baca Juga:Â Ahok Hapus Uang Saku Direksi-Komisaris Pertamina
Arya juga membantah batas limit kartu kredit milik komisaris utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mencapai Rp 30 miliar. Batas nilai kartu kredit pejabat BUMM berada di kisaran Rp50-Rp 100 Juta.
"Dan hasil pantauan kami limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp50- Rp100 juta. Dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan," tuturnya.