Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

300 Ribu WP Manfaatkan Insentif Pajak, Ini Rinciannya

Antara , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2021 |18:53 WIB
300 Ribu WP Manfaatkan Insentif Pajak, Ini Rinciannya
Wajib Pajak Banyak Manfaatkan Insentif Pajak dari Pemerintah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mencatat lebih dari 300 ribu wajib pajak (WP) mendapatkan manfaat dari insentif pajak pemerintah per 18 Juni 2021.

“Untuk insentif pajak 2021 telah diberikan kepada berbagai WP dan jenis pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers APBN KiTA, dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Bu Sri Mulyani, Konsep Pajak Sembako Premium Ditunda Dulu Ya

Sri Mulyani mengatakan, untuk insentif dunia usaha berdasarkan PMK-9 yang telah dimanfaatkan WP mencapai Rp36,02 triliun meliputi PPh Pasal 21 untuk meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp1,32 triliun oleh 90.317 WP.

Kemudian insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha yaitu PPh Pasal 22 Impor senilai Rp10,09 triliun oleh 15.709 WP, PPh Pasal 25 senilai Rp15,55 triliun oleh 69.087 WP, dan restitusi PPN Rp1,39 triliun oleh 819 WP.

Selanjutnya, insentif untuk penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum yakni PPh Pasal 25 senilai Rp6,84 triliun oleh seluruh WP Badan serta insentif untuk membantu UMKM yaitu PPh Final UMKM Rp0,32 triliun oleh 127.549 UMKM.

Baca Juga: 4 Fakta Rumah Sakit Bersalin Dipajaki, Biaya Persalinan Kian Mahal

Sri Mulyani melanjutkan, sebanyak 2.711 WP telah membeli hunian dengan memanfaatkan insentif PPN DTP Rumah berdasarkan PMK-21.

Dia menuturkan, insentif tersebut meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor dengan output multiplier yang tinggi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement