JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memanggil Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi.
Hal ini dilakukan sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi.
Bahlil mengingatkan kembali perintah Presiden Joko Widodo agar Satgas berfokus untuk mengeksekusi investasi yang bermasalah, sektor-sektor prioritas yang bisa mendatangkan devisa, dan kolaborasi antara investor besar, baik dalam maupun luar negeri, dengan pengusaha nasional di daerah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Itu sudah diperintahkan agar kita tegak lurus dengan apa yang menjadi aturan main di negara kita. Satgas ini diberikan amanah dan tugas yang cukup berat. Tapi atas dasar kebersamaan, kekompakan, dan pengabdian kepada bangsa dan negara, Insha Allah tugas ini mampu terselesaikan dengan baik,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (21/6/2021).
Bahlil menjelaskan bahwa dalam aturannya, Satgas Percepatan Investasi ini diberikan kewenangan atas dua hal, yaitu menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti Kementerian/Lembaga (K/L)/otoritas daerah/pemerintah daerah, serta melakukan koordinasi dengan K/L/otoritas daerah/pemerintah daerah. Semua kewenangan tersebut berorientasi pada percepatan realisasi investasi.
“Semuanya untuk percepatan penciptaan lapangan pekerjaan, jangan sampai kita jadi birokrasi baru. Padahal kita memangkas birokrasi. Selama bisa dieksekusi, sesuai dengan perintah Undang-Undang dan Presiden, harus kolaborasi,” tegas Bahlil.
Dalam rapat tersebut, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Satgas Percepatan Investasi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan inventarisir berbagai hambatan investasi yang ada di daerah serta peraturan daerah yang tumpang tindih.
“Saya tekankan kepada rekan-rekan yang ada di daerah untuk melaksanakan langkah-langkah dan tindakan sesuai prosedur serta aturan yang berlaku. Termasuk juga menjaga kewibawaan aparatur penegak hukum dalam menangani permasalahan di lapangan,” tutur Untung.