JAKARTA - Pogram pensiun dini yang ditawarkan manajemen Garuda Indonesia kepada karyawan berpotensi melanggar hukum. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).]
Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, atau Sekarga yang ditujukan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia pada 17 Juni 2021 lalu, dijelaskan dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB 2018-2020 dan akan diperpanjangan masa berlakunya.
Baca Juga: Ada Masalah Keberlangsungan Bisnis, Kondisi Garuda Indonesia Sudah Sangat Buruk
"Sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat 1 disebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun normal dapat dilakukan dengan syarat telah berusia 35 tahun dan mengajukan ke perusahaan atau diusulkan perusahaan," tulis salinan surat tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (22/6/2021).
Karena itu, keputusan program pensiun dini 2021 yang ditawarkan manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu dianggap menyalahi regulasi.
Sekarga pun mengingatkan kepada BoD agar pelaksanaan pensiun dini 2021 harus dilaksanakan sesuai pasal 64 PKB, baik ayat 1, ayat 2, serta ayat 3 a,b, dan c.
Baca Juga: Dirut: Masih Sanggupkah Kita Selamatkan Garuda?
"Program pensiun dini tidak pernah didiskusikan dengan Sekarga. Dan faktanya kami diundang oleh BoD dalam pertemuan satu arah pada 19 Mei 2021. Di mana, dalam pertemuan 15 menit tersebut, BoD hanya menyampaikan keputusan terkait rencana pensiun dini 2021," bagian lain dari surat tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, program pensiun dini ini merupakan kebijakan terbuka dan telah dibicarakan bersama serikat pekerja dan tidak memiliki intensi jahat di balik kebijakan tersebut.