OJK menekankan penawaran pinjol melalui sms/wa adalah ilegal karena itu mari pahami 5 hal ini:
1. Pinjaman Online (Pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
2. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal.
3. Jangan tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
4. Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
5. Selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.