JAKARTA - Apa kamu pernah mendapat penawaran pinjaman uang melalui SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak kamu kenal? Segera abaikan dan hapus ya! Itu adalah ciri pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mengingatkan bahaya Pinjol Ilegal dalam postingan di akun Instagram @ojkindonesia.
"Ingat, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen," tulis Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam postingan akun tersebut, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga:Â Indonesia Pemain Penting Industri Fintech di Kawasan Asean
Dia mengingatkan masyarakat yang menerima SMS/WA penawaran dari pinjol ilegal, agar langsung menghapus dan memblokir nomornya. Langkah lainnya juga bisa melakukan cek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Baca Juga:Â Simak! Ini 3 Kesalahan Besar saat Ngutang di Pinjol
"Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," tambahnya.