Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyederhanaan Birokrasi, 41.272 Struktur di Instansi Pusat Dipangkas

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |16:38 WIB
Penyederhanaan Birokrasi, 41.272 Struktur di Instansi Pusat Dipangkas
PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyederhanaan birokrasi terus dilakukan dengan menyederhanakan jabatan struktural PNS yang ada. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan memangkas jabatan struktural menjadi dua level.

Sementara jabatan struktural yang dihilangkan antara lain eselon III, IV dan V.

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Lebih Besar dengan Skema Baru, Cek 5 Faktanya

“Sudah lebih dari 41.272 struktur yang telah disederhanakan di 91 kementerian/lembaga,” kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemennPANRB Erwan Agus Purwanto dalam acara Pembahasan Isu Strategis dan Kebijakan PANRB II, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Fakta Gaji PNS Bakal Naik, Begini Hitung-hitungannya

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa waktu penyederhanaan birokrasi dalam hal ini pemangkasan eselonisasi PNS sebentar lagi.

Dia mengatakan bahwa pada akhir bulan ini laporan pemangkasan eselonisasi harus sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement