Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00
WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul
21.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
• Weekdays a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB –
19.00 WIB) b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan)/ hari libur : Tiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.