Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00
WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul
21.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
• Weekdays a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB –
19.00 WIB) b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan)/ hari libur : Tiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)