JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey berharap tetap diizinkan buka saat kebijakan PPKM Darurat diberlakukan.
Ritel ingin pemerintah tetap mengizinkan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 guna melayani masyarakat yang ingin membeli kebutuhan pokok secara online.
Baca Juga:Â 4 Fakta Seluruh Giant Bakal Ditutup, Nomor 3 Angin Segar bagi Korban PHK
“Jika PPKM Darurat ini terlaksana, khususnya untuk sektor kebutuhan pokok baik itu ritel di dalam mal maupun ritel yang berdiri sendiri, kami berharap untuk diperkenankan tetap buka dengan pembatasan jam guna membatasi orang yang datang. Tetapi untuk pengiriman barang, harus tetap berjalan sampai pukul 8 malam,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (29/6/2021).
Dalam hal ini Roy mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 yang sudah melonjak cukup tajam. Hanya saja, pihaknya mengusulkan supaya pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan tetap buka dengan pembagian jam dan mekanisme yang berbeda.
Baca Juga:Â Viral Video Tutupnya Gerai Hero di Mal Ciputra
Dia mencontohkan, mekanisme yang dapat diterapkan dengan pembagian waktu dimulai jam pusat perbelanjaan dibuka sampai dengan pukul 6 sore pengunjung mall diperbolehkan melakukan aktivitas berbelanja, namun pada pukul 7 hingga 8 malam, ritel hanya melayani kebutuhan masyarakat secara online.
“Jadi kedatangan pengunjung dibatasi, tapi toko kebutuhan pokok harus tetap buka untuk melayani pemesanan melalui aplikasi, delivery maupun lewat pengiriman barang,”ucap Roy.