Kemudian, pemerintah pun memangkas diskon dan stimulus tarif ketenagalistrikan sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil pada bulan April hingga Juni 2021. Adapun pengurangan stimulus ini menyesuaikan dengan kondisi perekonomian Indonesia yang mulai membaik.
"Untuk kuartal I/2021 diberikan sesuai dengan tahun 2020. Kemudian kuartal II/2021 diberikan hanya 50% dan kuartal III/2021 menjadi tidak sama sekali. Jadi tidak lagi dibantu oleh negara. Itu keputusan secara umum dan menyangkut juga bansos yang lain seperti itu. Mudah-mudahan ini bisa dikomunikasikan dengan baik ke masyarakat luas," ujar Rida.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.