Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan dan Pelaku Kripto Wajib Penuhi Aturan Perdagangan RI

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |12:03 WIB
Perusahaan dan Pelaku Kripto Wajib Penuhi Aturan Perdagangan RI
Perusahaan dan Pelaku Kripto Harus Ikuti Aturan Perdagangan di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Melihat trend, nampaknya kripto akan makin dirasakan kehadirannya. Karena itu negara harus responsif, akomodatif sekaligus antisipatif," ujar Airlangga.

Airlangga menilai perdagangan kripto sudah mencapai 370 triliun dengan pelanggan yang mencapai 6,4 juta adalah sebuah kondisi riil yang harus dikelola dengan baik. Ke depan perdagangan crypto akan lebih mapan dengan potensi produk yang makin beragam.

" Yang terpenting adalah bagaimana agar pengembangan itu makin mendukung kepentingan nasional." Kata Airlangga.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement