Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ivermectin Dilarang Jual Bebas dan Online, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |18:16 WIB
Ivermectin Dilarang Jual Bebas dan <i>Online</i>, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir
Obat Covid-19 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara perihal larangan penjualan obat ivermectin kaplet 12 mg secara bebas dan online. Larangan tersebut menyusul adanya saran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, larangan penjualam obat anti-parasit secara bebas dan melalui platform online sudah sudah diatur dalam regulasi.

"Memang begitu aturannya," ujar Arya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Diuji Klinis, Erick Thohir: Ivermectin Obat Murah Buat Rakyat

BPOM mencatat, ivermectin terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Namun, harus diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Meski begitu, dari data uji klinik, khasiat ivermectin untuk mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia.

Baca Juga: 5 Fakta Kehebohan Ivermectin, Bukan Obat Covid-19 tapi...

Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus ada persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement