JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu guna menekan laju penyebaran Covid-19.
"Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, APBN akan memberikan tambahan perlindungan terutama bagi masyarakat terbawah," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani melalui laman Instagram @smindrawati, Sabtu (3/7/2021).
Sri Mulyani menyebut, Bantuan Sosial Tunai (BST) juga akan diperpanjang dua bulan untuk 10 juta penerima manfaat. Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp6,1 triliun.
Baca Juga: Kereta Api Lokal di Jatim Berhenti Beroperasi Selama PPKM Darurat
Sementara itu, stimulus diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga dan subsidi biaya abdomen bagi pelaku usaha juga akan diperpanjang dari enam bulan ke sembilan bulan. Artinya, akan diberikan diskon sampai September 2021.
"Total anggaran yang dialokasi mencapai Rp2,33 triliun," jelasnya.
Lalu, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga terus melakukan percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Selain itu, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Baca Juga: Curhat Pedagang: Pasar Sepi, Pendapatan Turun
"Hal ini diharapkan dapat memberikan ketahanan sosial bagi masyarakat yang sangat terdampak akan pelaksanaan PPKM Darurat," ucapnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut, untuk kalangan UMKM, pemerintah menambah target penerima bantuan produktif hingga 3 juta penerima. Sementara itu, untuk program kartu prakerja juga akan dilanjutkan.