Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan WFO-WFH Direvisi, Ini Rincian Pengaturan Sektor Kritikal hingga Esensial

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 08 Juli 2021 |18:47 WIB
Aturan WFO-WFH Direvisi, Ini Rincian Pengaturan Sektor Kritikal hingga Esensial
PPKM Darurat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

4. Untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

5. Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% staf.

Selain itu dimuat perubahan pada diktum ketiga poin (f). Sebelumnya pada diktum tersebut berbunyi Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu diubah menjadi Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement