JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.18/2021. Aturan yang diterbitkan hari ini merupakan perubahan kedua atas Inmendagri No.15/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut terdapat penyempurnaan pengaturan pada diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3). Berikut rincian pengaturannya:
1. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25%.
Baca Juga: Pekerja WFH 100% saat PPKM Darurat Berhak Dapat Upah
2. Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50% staf.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemerintah Tak Tutup Perjalanan Luar Negeri Sesuai Instruksi WHO
3. Sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor. Pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10%.