Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat, PHK Pekerja Sektor Formal di Depan Mata

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 12 Juli 2021 |12:38 WIB
PPKM Darurat, PHK Pekerja Sektor Formal di Depan Mata
Ancaman PHK Bagi Pekerja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah masih melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat ini PPKM Darurat mulai diterapkan di Indonesia. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan selama pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia, pengurangan sektor pekerja formal sebesar 30%.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan jika dilihat dari Kuartal I-2021 dengan ekonomi makro dan mikro cukup baik, justru akan ada pengurangan pekerja lagi.

“Kita masih belum tau PPKM seperti apa, kalau ini berlanjut memang akhirnya akan terjadi pengurangan tenaga kerja lagi,” kata Hariyadi di program Market Review IDX Channel, Senin (12/7/2021).

Baca Jugaa: PPKM Darurat, Driver Ojol Tolak Kebijakan Wajib STRP

Apindo juga memperkirakan selama pandemi dari Maret 2020 sampai dinyatakan selesai, mungkin terjadi pengurangan di sektor pekerja formal sebesar 30% dari angka pada tahun 2019. Hariyadi juga menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja dengan banyaknya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diharap nantinya mereka mendapat kompensasi.

“Nanti mereka itu akan terkompensasi lagi kalau investasi kita masuk,” katanya.

Kemudian dia berharap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja berjalan dengan perkiraan 2 sampai 3 tahun kedepan semua akan kembali seperti 2019.

Baca Juga: PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Masyarakat Borong Makanan

“Kalau UU Cipta Kerja berjalan dengan baik kita berharap yang sempat tersisihkan selama pandemi pekerja kita bisa kembali lagi. Itu perkiraan kami perlu waktu antara 2-3 tahun sampai semua kembali ke posisi seperti 2019,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement