Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Truk Logistik Boleh Lewat saat PPKM Darurat tapi Jangan 'Obesitas'

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 12 Juli 2021 |12:53 WIB
Truk Logistik Boleh Lewat saat PPKM Darurat tapi Jangan 'Obesitas'
Logistik (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menerangkan bahwa di Indonesia sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih. Dimana semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir) resmi.

Selain itu, Djoko juga melihat pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih menggunakan kendaraan yang berdimensi lebih.

“Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya,” tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement