Dia menerangkan bahwa di Indonesia sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih. Dimana semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir) resmi.
Selain itu, Djoko juga melihat pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih menggunakan kendaraan yang berdimensi lebih.
“Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya,” tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)