JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan memotong anggaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Anggaran tersebut pun digunakan untuk membantu penanganan Covid-19.
Menurutnya, pemotongan THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan refocusing anggaran kedua yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga:Â Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas PNS, Ini Alasannya
"Waktu itu kami diprotes karena mengambil tukin (tunjangan kinerja). Dan nyatanya memang dibutuhkan untuk rakyat kita. Total Rp12,1 triliun kita ambil dalam rangka Covid-19 ini," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (19/7/2021).
Dalam paparannya, refocusing pertama sudah dilakukan pada awal 2021, tepatnya di Februari. Di mana pemerintah mengalihkan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp19,1 triliun dan transfer dana ke daerah serta dana desa (TKDD) sebesar Rp15 triliun.
Baca Juga:Â BPK Buka Lowongan CPNS 2021, Cek Syaratnya
Lanjutnya, pemerintah terus berencana melakukan refocusing anggaran yang ketiga untuk mengantisipasi ancaman penyebaran Covid-19 varian Delta.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News