Dengan penandatangan perjanjian pinjaman, maka perseroan setuju untuk memberikan tambahan jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas gudang dan tanah terkait yang akan dibeli dengan Fasilitas TL 4 (berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3565/Rawa Buaya); Hak Tanggungan Peringkat Kedua atas sebidang tanah dan bangunan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 09421/Medang; dan Gadai atas simpanan deposito atas nama Perseroan senilai Rp 30.000.000.000.
Pada kredit awal, perseroan tersebut juga telah memberikan jaminan berupa Hak Tanggungan Peringkat Pertama sampai Keempat atas sebidang tanah dan bangunan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1/Cibodas. Kemudian, Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas sebidang tanah dan bangunan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 09421/Medang, serta Fidusia atas persediaan barang milik Perseroan yang telah didaftarkan fidusia senilai Rp6.250.000.000.
(Feby Novalius)