Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT UMKM Tahap 3 Cair hingga September, Begini Cara Mencairkan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 18 Juli 2021 |17:10 WIB
BLT UMKM Tahap 3 Cair hingga September, Begini Cara Mencairkan
BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah terus menggelontorkan sejumlah bantuan selama PPKM Darurat diberlakukan. Salah satunya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021.

Diketahui, setiap penerima BPUM tahap ketiga ini akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp1,2 juta. Adapun pelaku UMKM harus mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota setempat untuk mencairkan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Jangan Kaget! Saldo di ATM Nambah Rp1,2 Juta, BLT UMKM Sudah Cair

Bantuan akan disalurkan melalui BNI atau BRI. Oleh karena itu, pelaku UMKM yang sudah mendaftar bisa mengecek lolos atau tidaknya pada link eform BNI dan BRI. Berikut cara mengecek penerima bantuan UMKM 2021 di eform BNI:

Baca Juga: Hore! Anggaran Bansos Ditambah Rp39,1 Triliun, Diskon Listrik hingga Desember

1. Kunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Klik Cari

4. Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut mendapatkan BPUM atau tidak

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI dengan membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan SPTJM.

Sementara itu, cara mengecek penerima bantuan UMKM di eform BRI, yaitu:

1. Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry

4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement