JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menegaskan pembagian bansos yang ditujukan bagi masyarakat terdampak penanganan pandemi covid19. Dilansir dari akun Instagram @kemensosri (20/7/2021) akan mengikuti arahan Presiden untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bantuan terdiri dari bantuan reguler yang telah disalurkan yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako, serta penambahan Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Beras 10kg, dan Bantuan Beras 5kg di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Bansos Tunai Cair, Warga Jakarta Serbu ATM demi Rp600.000
Lebih detailnya sebagai berikut;
Pertama yaitu, Program Keluarga Harapan (PKH)
• Ibu Hamil Rp3 juta/tahun
• Anak Usia Dini Rp3 juta/tahun • Anak SD Rp900 ribu/tahun
• Anak SMP Rp1,5 juta/tahun
Baca Juga: Menko Luhut Ingatkan Distribusi Obat dan Bansos Diperiksa Berulang Kali, Kenapa?
• Anak SMA Rp2 juta/tahun
• Disabilitas Berat Rp2,4 juta/tahun
• Lansia 70+ Rp2,4 juta /tahun
"Penyaluran tahap III dicairkan di bulan Juli 2021 melalui himpunan bank BUMN atau HIMBARA," tulis akun tersebut.
Kedua, ada Program Kartu Sembako dengan jumlah Rp 200 ribu per bulan setiap keluarga. "Penyaluran untuk bulan Juli s.d September dipercepat yaitu dicairkan pada bulan Juli 2021 melalui HIMBARA," lanjutnya.