JAKARTA - PT PLN (Persero) melaksanakan keputusan perpanjangan pemberian stimulus listrik bagi masyarakat, industri, bisnis dan sosial hingga Desember 2021.
Stimulus listrik merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. PLN berharap, perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Gelontorkan Rp9,4 Triliun demi Perpanjang Diskon Listrik hingga Desember
“Dan kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” tutur Bob Saril dalam keterangan persnya, Selasa (20/7/2021).
Dia mencatat, metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode sebelumnya, sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Â Pasokan Listrik di RS Darurat Covid-19 Dipastikan Aman
Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Follow Berita Okezone di Google News