Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Luhut: Tak Ada Lagi Istilah PPKM Darurat, Kita Pakai Level 1-4 Saja

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 21 Juli 2021 |14:44 WIB
Menko Luhut: Tak Ada Lagi Istilah PPKM Darurat, Kita Pakai Level 1-4 Saja
Menko Luhut soal PPKM Darurat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.

Meski, data pemerintah menunjukan kasus terinfeksi mengalami penurunan selama dua minggu usai adanya pemberlakuan PPKM Darurat, namun pelonggaran pembatasan pergerakan massa tidak serta merta langsung dibuka. Pemerintah khawatir, langkah itu justru menyebabkan terjadinya lonjakan susulan kasus terinfeksi.

Baca Juga: Pengusaha Mal Minta Pemerintah Tanggung 50% Gaji Karyawan

"Jadi data-data kami dua minggu setelah sejak ditutup, mestinya, kalau kita disiplin, dia akan flat atau menurun, dan sekarang itu terjadi, tapi menurunya itu pasti ada fluktuatifnya juga, pastilah, jadi kita melihat itu semua," ujar Luhut dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Swasta, dikutip, Rabu (21/7/2021).

Luhut mencatat, selama dua pekan usai penerapan PPKM Darurat, pihaknya sudah mempelajari dan mempertimbangkan sejumlah hal, utamanya jumlah kasus di lapangan. Menurutnya, pemerintah sangat hati-hati sebelum memutuskan memperpanjang PPKM darurat Jawa dan Bali hingga 25 Juli mendatang.

Baca Juga: Pengusaha Minta Industri Manufaktur Beroperasi 100% hingga BLT Subsidi Gaji

Saat ini, kawasan pulau Jawa dan Bali masuk dalam level 3, sebuah istilah pemerintah untuk menggambarkan laju penyebaran Covid-19. Posisi itu menurun dari level 4 setelah adanya pembatasan masa.

"Kita sekarang kategorikan di level 1, level 2, level 3, dan level 4. Level 4 itu sama dengan PPKM darurat, jadi kita tidak pakai istilah darurat lagi, pakai level aja. Jadi di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk di level 3, di level 3 itu di bawah level 4, jadi banyak kemudahan, tapi kita tidak mau langsung dibuka, tunggulah beberapa hari kedepan," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement