JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
Pengambilan biota laut tersebut dari alam boleh dilakukan hanya untuk mendukung kegiatan budidaya di dalam negeri. Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menutup keran ekspor BBL ini untuk mendorong geliat budidaya lobster dalam negeri, meningkatkan devisa melalui ekspor lobster konsumsi, pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan menjamin kelestarian BBL maupun lobster di alam.
Baca Juga: RI Siapkan Kapal Cepat Pemburu Penyelundup Lobster
Sejumlah langkah telah dilakukan Menteri Trenggono untuk mendukung pengembangan produktivitas budidaya lobster di Indonesia. Salah satunya membuka pelaung kerja sama budidaya antara Indonesia dengan Vietnam. Menteri Trenggono melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vietnam guna membahas hal tersebut.
Baca Juga: Sanksi Pidana bagi Nekat Ekspor Benih Lobster
"Kita pastikan akan memberikan ruang bagi pembudidaya di Vietnam untuk berusaha di Indonesia," ujar Menteri Trenggono dalam siaran resmi KKP, Senin (19/7/2021).
Selain kerja sama di bidang budidaya, Menteri Trenggono juga mengajak Pemerintah Vietnam untuk bersama-sama memerangi praktik penyelundupan BBL yang masih terjadi. Menurutnya, praktik tersebut merupakan bagian dari IUU Fishing yang menjadi musuh global.