Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan memberikan BLT subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Hal ini sejalan dengan merespons penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh serta mendukung masyarakat dan bisnis selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM berbasis mikro.
"Nanti BLT subsidi upah payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan, dimana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan bantuan stimulus yang kami koordinasikan dengan KCPEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021) malam.
Baca Selengkapnya: Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BLT Rp1 Juta, Ini Syarat Lengkapnya
(Dani Jumadil Akhir)