JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan soal aturan dine in atau makan dan minum di warteg atau restoran pada masa PPKM Level 3 dan Level 4.
Tito mengatakan, regulasi dalam lingkup warteg hanya diperbolehkan dengan batasan 3 orang maksimal dan perlu kesadaran masyarakat.
Baca Juga: Puluhan Hotel dan Restoran di Garut Kibarkan Bendera Putih, Ada Apa?
"Warteg dapat dine in dengan batasan 3 orang maksimal Kemudian 20-30 menit, kemudian untuk memastikan masyarakat bisa melaksanakan ini masalah eksekusi kita tentu berharap kepada penegak aturan tersebut mulai dari pemerintah daerah satpol PP didukung oleh rekan rekan Ori dan juga TNI dan pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus pada masyarakat tolong ditaati," ujar Tito melalui konferensi Virtual, Senin (26/7/2021)
Pihaknya mengatakan aspek yang paling mendukung sukses dan efektifnya dari kebijakan ini yaitu peran penting 3 aspek orang yang terlibat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Warung dan Restoran Boleh Buka tapi Tidak Makan di Tempat
"Pertama dari masyarakat itu sendiri melalui forum ini bisa mamahami ada batas waktu saya kira 20 menit prinsipnya sudah cukup dan itu pun sudah ada dalam ada PPKM instruksi Kemendagri dan jangan melakukan aksi kegiatan yang membuat terjadinya droplet bertebaran seperti ngobrol dan tertawa keras dan memberikan giliran kepada yang lain," paparnya