Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Anjungan Migas Akan 'Dipensiunkan'

Antara , Jurnalis-Selasa, 27 Juli 2021 |15:54 WIB
7 Anjungan Migas Akan 'Dipensiunkan'
SKK Migas akan menonaktifkan 7 anjungan migas (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - SKK Migas bersama sejumlah kontraktor (KKKS) di di hulu minyak dan gas bumi akan menonaktifkan tujuh platform atau anjungan yang sudah tidak digunakan sebagai upaya pemulihan lingkungan setelah berakhirnya operasi tambang.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan pelaksanaan penonaktifan ketujuh anjungan itu melalui kegiatan pembongkaran peralatan-peralatan yang sudah tidak digunakan, baik di darat maupun di perairan.

Baca Juga: 7 Proyek Migas Produksi, Nilai Investasi Capai Rp20,9 Triliun

"SKK Migas menyiapkan roadmap decommissioning yang akan selesai dalam waktu tujuh tahun. Untuk sementara yang siap dibongkar sebanyak tujuh unit pada tahun ini," kata Susana Kurniasih dilansir dari Antara, Selasa (27/7/2021).

SKK Migas mencatat ada 634 anjungan di seluruh Indonesia yang terdiri dari 527 unit masih aktif, 100 unit tidak beroperasi, dan tujuh unit telah dinonaktifkan beberapa waktu lalu untuk keperluan kegiatan usaha hulu yang lain.

Baca Juga: Lifting Migas Semester I-2021 Tak Capai Target

Susana menyampaikan saat ini mengevaluasi kembali 100 anjungan yang sudah tidak digunakan untuk mendukung kegiatan operasi hulu migas. Aktivitas pembongkaran anjungan akan dilakukan secara bertahap.

Dia menambahkan bahwa SKK Migas bekerjasama dengan lembaga pemerintah lain untuk melakukan penonaktifan anjungan melalui pemanfaatan bantuan keuangan dan teknologi dari negara lain.

“Kami mendapat penawaran dari Pemerintah Korea untuk melakukan decommissioning platform Attaka I, Attaka UA, dan Attaka EB. Bantuan itu diberikan dalam rangka melakukan proyek percontohan pembongkaran platform yang sudah tidak digunakan melalui kerja sama antar negara," kata Susana.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement