Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akhirnya! KKP Resmi Larang Cantrang, Diganti Jaring Tarik Berkantong

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 27 Juli 2021 |15:53 WIB
Akhirnya! KKP Resmi Larang Cantrang, Diganti Jaring Tarik Berkantong
Kapal Ikan (Foto: Dokumen KKP)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang cantrang sebagai alat penangkap ikan (API). Sebagai gantinya, cantrang diganti dengan jaring tarik berkantong yang tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, penggunaan jaring tarik berkantong ini berbeda dengan cantrang. Jaring tarik berkantong tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak. Sedangkan penggunaan cantrang biasanya ditarik ketika kapal bergerak, sehingga ikan-ikan kecil yang seharusnya masih bisa bereproduksi ikut tertangkap dalam jaring.

"Ada alat tangkap yang tadinya ada, sekarang menjadi tidak ada atau diganti, seperti cantrang. Jadi semua cantrang dilarang, penggantinya adalah jaring tarik berkantong," kata Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen KP 18/2021, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: 2 Kapal Malaysia Ditangkap, KKP: Pemberantasan Illegal Fishing

Ketentuan ukuran dan bentuk mata jaring juga ditentukan. "Kemudian mata jaring yang tadinya rata-rata 1 inci, sekarang 2 inci. Bentuknya (jaringnya) diamond sekarang jadi square. Diamond ini selektifitas tinggi semua ikan kecil akan ikut, makanya kita larang," ujarnya.

Selain itu, apasitas panjang tali ris atas juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa. "Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. (Pemeriksaan alat penangkap ikan) ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal," ucap Zaini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement