Selain cantrang, beleid juga mengatur beberapa alat tangkap lain yang dilarang. Alat tangkap yang dilarang ini terdiri dari kelompok API dengan jaring hela terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan.
Kelompok API jaring tarik, terdiri dari dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar. Sementara kelompok API perangkap terdiri atas perangkat ikan peloncat dan kelompok API lainnya terdiri atas muroami.
Kegiatan penangkapan ikan yang dianggap membahayakan, seperti menggunakan racun, listrik, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya turut dilarang.
"Pelarangan ini semata-mata bukan karena tidak ramah lingkungan, atau terlalu rakus terhadap sumber daya ikan, tapi keselamatan dari pengguna. Muroami bukan hanya merusak terumbu karang, tapi membahayakan buat operatornya atau nelayannya karena sering keserimpet, termasuk penggunaan tabung gas dan sebagainya harus selektif," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)