JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan menutup kantor cabang dalam rangka implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018 yang efektif pada 4 Januari 2022 di wilayah Provinsi Aceh, sebagai bentuk dukungan perseroan kepada Masyarakat Aceh.
Rencananya, Bank Mandiri akan menghentikan operasional tiga kantor cabang terakhirnya pada 30 Juli 2021. Ketiga cabang tersebut berlokasi di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.
Baca Juga: Seluruh Bank Konvensional di Aceh Akan Tutup, Beralih ke Sistem Syariah
Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri, Aquarius Rudianto mengatakan, langkah ini menjadi bagian akhir dari rangkaian penutupan seluruh 52 kantor cabang di Provinsi Aceh yang dilakukan sejak awal proses sosialisasi Qanun LKS.
Tak hanya itu, Bank Mandiri juga telah menyerahkan sejumlah aset perseroan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh, mengkonversi 35 cabang ke dalam jaringan kantor BSI dan mengalihkan rekening DPK maupun kredit ke BSI.
βAtas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri. Kami optimis Provinsi Aceh dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi provinsi yang makmur dan sejahtera,β ujar Aquarius dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (28/7/2021).