JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai saat ini masih terus berusaha mendapatkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI maupun aset properti. Tercatat, besaran utang yang ditagih ke para obligor dan debitur BLBI sebesar Rp110,4 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, Satgas BLBI masih terus bekerja, dan akan berusaha mendapatkan aset yang bisa dieksekusi terlebih dahulu.
"Soal Satgas BLBI masih terus dikerjakan. Jadi kita terus memetakan dan kita akan berusaha mendapatkan aset, yang menurut kita bisa terlebih dahulu kita eksekusi," ujar Rio yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI dalam video virtual, Jakarta, (30/7/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Terus Berburu Utang Lapindo hingga BLBI
Sebagai informasi, Pemerintah menagih para debitur dan obligator yang mendapatkan pendanaan.
Diketahui, pada tahun 1998 banyak bank mengalami masalah likuiditas akibat krisis moneter yang membuat nilai tukar rupiah terdepresiasi sangat dalam hingga mencapai Rp15.000 per USD. Dampak kejatuhan rupiah itu, utang valuta asing (valas) perbankan membengkak.