JAKARTA - Pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dikenakan pajak 20%.
"20% dikenakan pajak untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya,"kata Neil di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga:Â Cara Sri Mulyani Efisiensi Belanja APBN
Lalu, untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya dikenakan pajak 40%.
Sedangkan, kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya dikenakan 50%.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Ungkap Ancaman yang Lebih Ngeri dari Covid-19, Apa Itu?
Sementara, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht dikenakan 75%.