JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengembangkan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Platform tersebut menjamin belanja APBN mudah dan efisien, cepat dan pasti.
PPP merupakan interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.
Baca Juga:Â Reformasi Pajak, Sri Mulyani: APBN Punya Daya Batas
Sekretaris DJPb Didyk Choiroel mengatakan transaksi perdana pembayaran common expenses untuk langganan listrik dan telekomunikasi melalui PPP, diagendakan pada awal Agustus 2021.
"Kita harus meyakini bahwa inisiatif ini bagian kita untuk memperbaiki tata kelola APBN, memastikan setiap rupiah APBN dilaksanakan atau disalurkan secara efisien dan efektif, akuntabel, mudah, dan cepat. Karena bersumber dari penerimaan yang semua itu ada amanahnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:Â Defisit APBN 2021 Diprediksi Rp939,6 Triliun, Sri Mulyani: Bagus
Dalam masa pandemi, APBN dapat bekerja keras untuk menangani kesehatan dan memulihkan perekonomian melalui eksekusi perbendaharaan. Untuk itu, perlu sistem untuk mengefisiensikan dan mengefektifkan siklus APBN dari proses yang cukup panjang.