4. Jadwal Pencairan BLT Anak Sekolah
Sementara itu, BLT bagi para pelajar disalurkan dalam kurun waktu satu tahun. Setidaknya ada 4 kali masa pencairan mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.
5. Syarat Penerima BLT Anak Sekolah
Adapun syarat mendapat bantuan ini sebagai berikut;
- Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
- Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
- Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
(Rani Hardjanti)