JAKARTA - Adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api masih sama seperti sebelumnya. Di mana, syarat perjalanan mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyebut, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal.
Baca Juga: Penyebab Penumpang Ditolak Naik Kereta Api
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
Baca Juga: Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Joni dalam keterangan pers, Selasa (3/8/2021).
Adapun syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh: