Dia melanjutkan, kunci ketiga yaitu melalui perbaikan regulasi dan birokrasi yang saat ini terus dijalankan melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar bisa mengubah pola pikir institusi publik untuk bisa semakin melayani, baik di pusat maupun daerah.
Kunci keempat adalah kemampuan mentransformasikan perekonomian Indonesia menuju ekonomi digital berdasarkan efisiensi dan produktivitas, serta regulasi yang sederhana, kompetitif, dan terbuka.
"Ini merupakan reformasi yang sebagian sudah diterjemahkan dalam UU Cipta Kerja, UU Perpajakan, dan juga dari sisi kemampuan untuk mengurangi berbagai peraturan yang membebani dunia usaha. Kemudahan berbisnis di Indonesia juga akan terus kami perbaiki, termasuk berbagai hal utamanya adalah pelayanan publik," tutur Sri Mulyani.
(Feby Novalius)