Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kartu Prakerja Gelombang 18, Begini Cara Buat Akun hingga Syaratnya

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |15:29 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18, Begini Cara Buat Akun hingga Syaratnya
Kartu Prakerja. (Foto:: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Program Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka. Kabar ini menjadi kabar baik bagi para pencari kerja yang masih mencari pekerjaan di tengah pandemi virus corona.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh manajemen Kartu Prakerja melalui laman media social resminya @prakerja.go.id. Pihak Kartu Prakerja menyampaikan kepastian terkait kapan program Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka masih belum ditentukan.

Namun, sembari menunggu kepastian resmi dari pemerintah terkait hal itu, bagi masyarakat yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja dihimbau untuk memperbarui akun.

Baca Juga: Waspada Hoaks Minta Data Cairkan BLT Subsidi Gaji

Sementara, bagi kalian yang tertarik pada program Kartu Prakerja dan belum memiliki akun harap segera membuat terlebih dahulu di situs prakerja.go.id. Sehingga, apabila nanti gelombang 18 sudah dibuka, maka akan menjadi lebih siap karena telah memiliki akun Kartu Prakerja.

"Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu," tulis @prakerja.go.id, Jumat (6/8/2021).

"Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18," tambah informasi tersebut.

Baca Juga: Syarat Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Dilansir dari media sosial @prakerja.go.id, diterangkan bahwa perlu beberapa syarat yang harus dipenuhi serta cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18.

Berikut syaratnya:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Sedangkan, cara membuat akun Kartu Prakerja sebagai berikut:

1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id

2. Pilih menu Daftar Sekarang, masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru

3. Cek email masuk dari akun Prakerja, lalu ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email

4. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

5. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id/masuk

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement