JAKARTA – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) salah satunya pada anak sekolah. Adapun jumlah BLT anak sekolah senilai Rp4,4 juta.
BLT anak sekolah diberikan pada tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Di mana rinciannya, siswa SD sebesar Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan bagi siswa SMA sebesar Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18, Begini Cara Buat Akun hingga Syaratnya
Bantuan pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan inklusi keuangan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua anak sekolah bisa menerima bantuan pemerintah ini. Melainkan ada kriteria yang perlu diperhatikan, di antaranya:
1. Pelajar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca Juga: Waspada Hoaks Minta Data Cairkan BLT Subsidi Gaji
2. Calon penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KPI harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga Pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Dengan demikian, siswa yang sudah memenuhi persyaratan, dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mendaftar.
Jika sudah terdaftar, maka penerima bantuan sosial anak sekolah akan mendapat dana sesuai jenjang pendidikan. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
(Feby Novalius)