JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat skema pencairan BLT subsidi gaji (BSU) tahun 2021 yang diberikan kepada pekerja berbeda jika dibandingkan BLT subsidi gaji tahun 2020. Lalu apa perbedaannya?
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta.
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Menurut Ida, pada BLT subsidi gaji tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Dia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Baca Selengkapnya: Serba-serbi BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta hingga Skema Pencairannya
(Dani Jumadil Akhir)